Penyebar E-Mail Pertama Jadi Bukti Baru Kasus Prita

Rabu, 24 Agustus 2011

TANGERANG -- Penasihat hukum Prita Mulyasari mencantumkan penyebar pertama surat elektronik kliennya sebagai bukti baru dalam berkas peninjauan kembali perkara pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Alam Sutra, Tangerang, Banten.

"Penyebar pertama e-mail Prita itu justru tidak pernah disentuh, diperiksa, dan dihadirkan dalam persidangan," kata Slamet Yuwono, penasihat hukum Prita dari OC Kaligis & Associates, kemarin. Menurut dia, penyebar e-mail p

...

Berita Lainnya