2 Tahun Penjara untuk Penyuap Gayus

Rabu, 24 Agustus 2011

JAKARTA -- Robertus Santonius, terdakwa penyuap Gayus Tambunan, dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Konsultan pajak di PT Metropolitan Retailmart itu terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak profesional. "Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa sopan

...

Berita Lainnya