Nazaruddin Minta Jatah 21 Persen

Duta Graha yang menentukan kesepakatan itu.

Selasa, 23 Agustus 2011

JAKARTA -- Terdakwa Mindo Rosalina Manulang mengungkapkan Grup Permai mendapat komisi 21 persen dari setiap proyek yang dikerjakan PT Duta Graha Indah. Fee itu merupakan hasil kongsi proyek atas jasa Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games.

"Satu di antara hasil kongsi itu adalah proyek wisma atlet," ujar Rosa dalam keterangannya sebagai terdakwa pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Kongsi antara Grup P

...

Berita Lainnya