Tenaga Farmasi Wajib Sertifikasi

Selasa, 23 Agustus 2011

JAKARTA -- Kementerian Kesehatan mulai tahun ini mewajibkan setiap tenaga farmasi yang hendak berpraktek mendapat sertifikasi dari Komite Farmasi Nasional. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Ratna Rosita mengatakan tenaga farmasi yang wajib mengantongi sertifikat adalah apoteker, asisten apoteker, ahli madya farmasi, sarjana farmasi, dan analis farmasi.

Selama ini, menurut Ratna, keberadaan tenaga kefarmasian hanya diatur lewat surat kepe

...

Berita Lainnya