Gugatan Pencekalan Yusril Ihza Ditolak

Selasa, 23 Agustus 2011

JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan bekas Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra terhadap Kejaksaan Agung. Majelis hakim menganggap gugatan Yusril atas penerbitan surat pelarangan dia ke luar negeri tak mendasar.

"Kami tidak dapat menerima gugatan dan mempertimbangkannya," kata Yodi Martono Wahyunad, ketua majelis hakim Pengadilan Tata Usaha, saat membacakan putusannya kemarin.

Yusril dilarang ke luar negeri pada 24 Juni lalu,

...

Berita Lainnya