Umar Patek Terancam Minimal 10 Tahun Bui

Dihukum mati pun bisa saja.

Senin, 22 Agustus 2011

JAKARTA -- Umar Patek, tersangka kasus Bom Bali I, terancam hukuman pidana sekitar 10-15 tahun penjara. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Undang-Undang Imigrasi, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Hukumannya di atas 10 tahun, bahkan 15 tahun penjara," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Kepolisian RI Komisaris Besar Boy Rafli Amar dalam keterangannya kepada pers kemarin.

Ihwal kemungkin

...

Berita Lainnya