Terdakwa Kasus iPad Dituntut Lima Bulan Penjara

Kamis, 18 Agustus 2011

JAKARTA - Dua terdakwa perkara penjualan iPad tanpa manual berbahasa Indonesia, Dian Yudha Negara, 42 tahun, dan Randy Lester Samusamu, 29 tahun, dituntut lima bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa lalu. Jaksa penuntut umum Endang Rahmawati menyatakan Dian dan Randy telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Dengan sah dan meyakinkan telah melakukan kesalahan dengan memperjualbelikan barang tidak s

...

Berita Lainnya