Warga Malaysia Pemeras TKI Dihukum 8 Tahun

Sulaeman juga memeras tenaga kerja Nepal dan Bangladesh.

Selasa, 16 Agustus 2011

KUALA LUMPUR -- Warga negara Malaysia pemeras tenaga kerja Indonesia divonis 8 tahun penjara dan empat kali cambukan. Hakim menilai terdakwa Mohd. Sulaeman bersalah telah memalak orang lain dengan mengaku sebagai anggota Polis Diraja Malaysia.

Pemalakan itu terjadi pada 16 Juli lalu. Saat itu Sulaeman dan temannya bernama Athan memeras Iwan, TKI asal Nusa Tenggara Barat, di tempat kerjanya di Batu Pahat, Johor, Malaysia.

Dengan mengaku sebaga

...

Berita Lainnya