Bea-Cukai Ringkus Sindikat Pita Cukai Palsu

Berhasil mencegah kerugian negara Rp 2,7 miliar sekali cetak.

Sabtu, 13 Agustus 2011

JAKARTA - Kantor Wilayah Bea-Cukai Jakarta menggulung sindikat pembuat dan penjual pita cukai rokok palsu senilai Rp 50 miliar. Anggota komplotan itu berinisial DS, NS, AS, dan SS, yang ditangkap pada 6 dan 7 Agustus lalu di Jalan Gajah Mada; kawasan Kalibaru, Jakarta Pusat; daerah Kebon Jeruk; serta seputar Palmerah, Jakarta Barat. "Kami baru dapat ujungnya. Siapa yang memberi order dan perusahaan pengguna pita palsu, akan diselidiki," kata Direkt

...

Berita Lainnya