Umar Patek Dijerat dengan KUHP

Umar Patek tak bisa dijerat dengan Undang-Undang Terorisme yang tak berlaku surut.

Jumat, 12 Agustus 2011

JAKARTA -- Tersangka teroris Umar Patek rencananya akan dijerat dengan Undang-Undang Hukum Pidana, bukan Undang-Undang Terorisme. Karena itu, pemeriksaan terhadap dia pun hanya akan dilakukan selama 1 x 24 jam, bukan tujuh hari.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam saat dimintai konfirmasi kemarin. "Iya, bisa saja," kata Anton. Umar Patek tak bisa dijerat dengan

...

Berita Lainnya