Penyuap Gayus Tambunan Dituntut 4 Tahun Bui

Rabu, 10 Agustus 2011

JAKARTA -- Robertus Santonius, terdakwa penyuap Gayus Tambunan, dituntut empat tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. Konsultan pajak PT Metropolitan Retailment itu dinilai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terbukti menyuap Gayus Rp 925 juta.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa Adi

...

Berita Lainnya