Saksi Ahli Minta Upah Selama Sengketa Diperjelas

Jumat, 5 Agustus 2011

JAKARTA -- Para saksi ahli dari pihak pemohon gugatan uji materi Undang-Undang Ketenagakerjaan meminta Mahkamah Konstitusi mempertegas ketentuan tentang pembayaran upah selama pekerja bersengketa dengan perusahaan.

"Apakah pekerja harus tetap bekerja dan memperoleh upah selama perselisihan hubungan industrial," kata salah seorang saksi ahli, Surya Tjandra, saat memberi keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi kemarin.

Menurut Surya, inti p

...

Berita Lainnya