Kejaksaan Diduga Hapus Pasal Korupsi

Jumat, 5 Agustus 2011

JAKARTA -- Pasal dugaan korupsi untuk menjerat Gayus Tambunan, terdakwa mafia pajak, diduga dihilangkan di kejaksaan. Ajun Komisaris Besar Mardiyani, penyidik Markas Besar Kepolisian RI, mengungkapkan hal itu dalam sidang dengan terdakwa Cirus Sinaga. "Dalam P-21 (berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa) yang pertama, ada satu pasal yang enggak ada. Padahal itu yang seharusnya disangkakan," ujar Mardiyani, saat bersaksi untuk Cirus di Pengadilan Tinda

...

Berita Lainnya