Terdakwa Teroris Klaten Diancam Vonis Mati

Jumat, 5 Agustus 2011

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin menggelar sidang perdana kasus terorisme remaja asal Klaten, Jawa Tengah. Mereka adalah Roki Aprisdianto, 29 tahun, Agung Jati Santoso (21), Tri Budi Santoso (20), Nugroho Budi Santoso (19), Yuda Anggoro (19), dan Joko Lelono (18 tahun).

Dalam dakwaannya, jaksa menuntut mereka dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. "Ini sebagaimana diatur Pasal 14 Undang-Undang Pemberantasan Tinda

...

Berita Lainnya