Pong Ingin Warga Berhak Usulkan Pembubaran Partai

Kamis, 4 Agustus 2011

JAKARTA -- Aktor senior Pong Harjatmo mengajukan uji materi pasal pembubaran partai dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Publik dinilai berhak mengajukan pembubaran partai politik sebagai bentuk hak pengawasan publik terhadap partai politik.

Pong mengajukan uji materi atas pasal itu berlandaskan rasa geregetannya karena partai politik kerap menjadi sarang korupsi. Partai politik tak hanya diusulkan oleh pemerintah. Alasannya, mekanisme itu

...

Berita Lainnya