MA Perberat Hukuman Gayus

“Tak ada rasa penyesalan. Bahkan, sebaliknya, ia melakukan kejahatan-kejahatan lain,” kata hakim Krisna.

Rabu, 27 Juli 2011

JAKARTA -- Mahkamah Agung memvonis terdakwa perkara mafia pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman ini lebih berat ketimbang putusan pengadilan negeri dan pengadilan banding.

“Lebih berat dua tahun dari hukuman yang dijatuhkan pengadilan tinggi dan lebih berat lima tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama,” kata Krisna Harahap, anggota majelis hakim agung

...

Berita Lainnya