Pegiat Hak Asasi Gugat Freeport

Rabu, 20 Juli 2011

JAKARTA - Gugatan atas kontrak karya Freeport kembali diajukan ke meja hijau. Kali ini gugatan diajukan Indonesian Human Rights Committee for Social Justice. Mereka menuntut tanggung jawab pemerintah untuk menarik setoran royalti emas 3,75 persen yang tidak pernah dibayarkan Freeport.

"Yang dikenakan saat ini hanya 1 persen," kata David Sitorus, pengacara dari Indonesian Human Rights Committee, setelah menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Neger

...

Berita Lainnya