KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Nazaruddin

Rabu, 6 Juli 2011

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga saksi kasus suap proyek wisma atlet SEA Games XXVII. Mereka adalah dua pegawai swasta, Habib dan Jeany S. Arifin; serta pejabat PT Duta Graha Indah, Laurensius Teguh Kashanto. "Ketiganya diperiksa untuk tersangka M. Nazaruddin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.

Priharsa tak menjelaskan hasil pemeriksaan mereka. Namun mereka diperiksa berkaitan dengan kasus M. Nazaruddin, man

...

Berita Lainnya