Partai Politik Tak Perlu Lagi Verifikasi
Partai tetap harus menaati aturan ambang batas parlementer.
Selasa, 5 Juli 2011
JAKARTA - Partai politik kini tak perlu lagi menjalani verifikasi untuk mempertahankan status badan hukumnya. Soalnya, Mahkamah Konstitusi telah mencabut aturan verifikasi itu dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Menurut Mahkamah, partai yang gagal mendudukkan wakilnya di lembaga perwakilan tak serta-merta kehilangan statusnya sebagai badan hukum. Selain itu, tetap berhak secara konstitusional ikut dalam pemilihan umum b
...