Pemerintah Atur Soal Sunat Perempuan

Sabtu, 2 Juli 2011

JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengatur sunat perempuan untuk mencegah dampak negatif pada kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/MENKES/PER/2010 tentang Sunat Perempuan. Di situ diatur bahwa praktek sunat dilakukan sebatas menggores, tidak ada pemotongan, dan tidak boleh menimbulkan perdarahan.

"Seperti pada permukaan kulit, kalau goresnya tidak dalam, tidak akan berdarah," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehata

...

Berita Lainnya