KPK Tolak Periksa Nazaruddin di Singapura

"Kalau pengacaranya profesional, pasti mau memulangkan dia."

Jumat, 1 Juli 2011

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas yakin M. Nazaruddin, yang kini bermukim di Singapura, bisa dijemput paksa, setelah bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Busyro menegaskan KPK tidak akan pernah memenuhi permintaan pemeriksaan Nazaruddin di Singapura.

"Tak ada kamus itu (pemeriksaan di Singapura) di K

...

Berita Lainnya