Diyat Dibayarkan, Darsem Lolos dari Hukuman Pancung

Senin, 27 Juni 2011

JAKARTA Pemerintah Indonesia telah menyerahkan pembayaran uang diyat (pengganti hukuman) untuk pembebasan Darsem binti Dawud Tawar dari hukuman mati di Arab Saudi.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene, mengatakan tim dari Kedutaan Besar Republik Indonesia telah membayarkan uang diyat sekitar Rp 4,7 miliar pada Sabtu lalu. Uang dibayarkan melalui lembaga pengampunan (Laznah Islah) di Arab Saudi.

"Tadi tim dari KBRI menemui lembaga L

...

Berita Lainnya