Penjara 1,5 Tahun untuk Paskah Suzetta

Vonis terhadap para politikus itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Sabtu, 18 Juni 2011

JAKARTA - Politikus Partai Golkar, Paskah Suzetta, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004, yang dimenangi Miranda Swaray Goeltom. Bekas Menteri Negara/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional itu juga didenda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta kemarin juga menjatuhkan vonis terhadap sembilan poli

...

Berita Lainnya