Aturan tentang Penyelundupan Orang Dinilai Sudah Mendesak

Jumat, 27 Mei 2011

JAKARTA -- Ahli hukum pidana internasional Romli Atmasasmita mengatakan kebutuhan undang-undang yang khusus mengenai penyelundupan orang (people smuggling) sudah mendesak. Undang-Undang Keimigrasian dinilai tak cukup mengatur penindakan terhadap pelaku.

Menurut Romli, selama ini penindakan terhadap pelaku penyelundupan orang mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu dianggap tak lengkap mengatur tindak pidan

...

Berita Lainnya