Hukuman Rekan Bisnis Gayus Diperberat

Kamis, 26 Mei 2011

JAKARTA--Rekan bisnis Gayus H. Tambunan, Andi Kosasih, harus mendekam lebih lama di penjara. Soalnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dan menambah hukuman menjadi 10 tahun penjara.

Hakim di tingkat pengadilan pertama memvonis Andi Kosasih bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara. Di tingkat banding, majelis hakim memperberat hukuman Andi menjadi 8 tahun.

Majelis hakim agung yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Syam

...

Berita Lainnya