Tommy Soeharto Kalahkan Garuda Indonesia

Tergugat dihukum membayar ganti rugi Rp 12,51 miliar.

Rabu, 25 Mei 2011

JAKARTA -- Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto memenangi gugatan perdata melawan PT Garuda Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta kemarin. Hakim mewajibkan PT Garuda bersama tergugat lain meminta maaf dan membayar ganti rugi Rp 12,51 miliar.

Sebagai pemilik PT Bali Pecatu Graha, Tommy menggugat PT Indo Multi Media (penerbit majalah internal Garuda), Taufik Darusman (Pemimpin Redaksi dan Dewan Redaksi Majalah Garuda), Sari Widiati (redaktu

...

Berita Lainnya