Terdakwa Teroris Cibiru Dituntut 8 Tahun Bui

"Ledakan itu meninggalkan sebuah lubang berdiameter 10 hingga 15 sentimeter."

Selasa, 24 Mei 2011

JAKARTA -- Lima terdakwa perkara terorisme yang dikenal dengan sebutan kelompok Cibiru kemarin dituntut masing-masing delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Para terdakwa, yakni Helmy Purwandani, Mohammad Iqbal, Kurnia Widodo, Abdul Ghofur, dan Fahrul Rozy Tanjung, dinilai melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Antiterorisme.

Jaksa penuntut umum Rini Hartatie mengatakan para terdakwa terbukti membeli, menguasai, menyi

...

Berita Lainnya