Terdakwa Teroris Cibiru Dituntut 8 Tahun Bui
"Ledakan itu meninggalkan sebuah lubang berdiameter 10 hingga 15 sentimeter."
Selasa, 24 Mei 2011
JAKARTA -- Lima terdakwa perkara terorisme yang dikenal dengan sebutan kelompok Cibiru kemarin dituntut masing-masing delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Para terdakwa, yakni Helmy Purwandani, Mohammad Iqbal, Kurnia Widodo, Abdul Ghofur, dan Fahrul Rozy Tanjung, dinilai melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Antiterorisme.
Jaksa penuntut umum Rini Hartatie mengatakan para terdakwa terbukti membeli, menguasai, menyi
...