Dana Proyek Tak Boleh Cair Sebelum Tender

Pencairan dana harus dilakukan sesuai dengan kemajuan proyek.

Kamis, 12 Mei 2011

JAKARTA - Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Supriyanto mengatakan anggaran proyek pemerintah hanya boleh cair setelah ada kontrak tender. "Proses pencairan dana pun bertahap,” kata Agus ketika dihubungi tadi malam.

Menurut dia, setelah pengerjaan fisik sampai ke tahap tertentu, barulah dana bisa dicairkan sesuai dengan kemajuan proyek. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, dalam proses pembangunan Wisma Atlet SEA G

...

Berita Lainnya