Pegiat Hak Asasi Kritik RUU Antiterorisme

Selama 2004-2009 ada 36 kasus salah tangkap dengan tuduhan terorisme.

Kamis, 12 Mei 2011

JAKARTA - Imparsial, lembaga pegiat hak asasi manusia, mengkritik rancangan perubahan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme. Menurut Direktur Program Imparsial, Al-Araf, sejumlah pasal dalam rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 itu bersifat multitafsir dan tak berpihak pada hak asasi manusia.

Imparsial menyoroti delapan poin dalam rancangan perubahan yang dianggap memperburuk ketidakseimbangan antara keamanan dan kebebasan sipil.

...

Berita Lainnya