Jaksa Tuntut Ba’asyir Penjara Seumur Hidup
Sebagai pemuka agama, terdakwa seharusnya menjadi panutan umat.
Selasa, 10 Mei 2011
JAKARTA -- Terdakwa tindak pidana terorisme di Aceh, Abu Bakar Ba'asyir, dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Menurut jaksa, Ba'asyir terbukti melakukan tindak terorisme sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. Maka, majelis hakim diminta menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan dan atau menggerakkan orang lain mengumpulkan dana untuk tindak pidana terorisme. “D
...