Penyiksa TKI Dipenjara 8 Tahun

Sabtu, 7 Mei 2011

KUALA LUMPUR -- S.M. Poongavanam alias Sunti dihukum 8 tahun penjara karena terbukti menganiaya pekerja asal Indonesia, Winfaidah. Putusan dibacakan oleh hakim tunggal Sitarun Nisa kemarin di Mahkamah Syeksen 1 George Town, Pulau Pinang, Malaysia.

Bekas majikan Winfaidah itu juga dihukum membayar denda 20 ribu ringgit Malaysia (Rp 56 juta) atau 8 bulan penjara. Baik Sunti maupun pengacaranya tak mengajukan permohonan banding atas vonis tersebut.

...

Berita Lainnya