MA Tolak Peninjauan Kembali Ahmad Sujudi

Sabtu, 9 April 2011

JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak upaya peninjauan kembali oleh Ahmad Sujudi. Menteri Kesehatan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri itu harus menjalani hukuman 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta.

"Kesimpulannya, peninjauan kembali tidak dapat diterima," kata ketua majelis Hakim Agung, Mansyur Kertayasa, di Mahkamah Agung kemarin.

Menurut Mansyur, bukti baru (novum) yang diajukan Sujudi tak bisa disebut keadaan baru atau bukti b

...

Berita Lainnya