Undang-Undang Keimigrasian Disahkan

Jumat, 8 April 2011

JAKARTA – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Seluruh fraksi di lembaga legislatif menyetujui pengesahan itu dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Priyo Budi Santoso kemarin.

"Prinsipnya, begitu disahkan dan disetujui di DPR, ini paling lama 30 hari disahkan oleh Presiden. Pada saat disahkan, undang undang langsung dinyatakan

...

Berita Lainnya