Remaja Terdakwa Teroris Divonis Dua Tahun Penjara

Jumat, 8 April 2011

KLATEN – Meski terdakwa menyesal, majelis hakim Pengadilan Negeri Klaten, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap AW, teroris remaja berusia 17 tahun. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana terorisme dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dipotong masa tahanan,” kata ketua majelis hakim Achmad Setyo Pudjoharsoyo di persidangan kemarin

...

Berita Lainnya