Sjafi'i Ahmad Divonis 39 Bulan Bui

Selasa, 5 April 2011

JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa Sjafi'i Ahmad 3 tahun 3 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan ini terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan. "Selain pidana penjara, terdakwa dikenai denda Rp 100 juta atau hukuman pengganti selama 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Supriyadi saat membacakan putusan kemarin.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa K

...

Berita Lainnya