Umar Patek Tak Bisa Dijerat UU Antiteror

"Jangan sampai, ketika (Umar) pulang, namanya malah menjadi harum."

Selasa, 5 April 2011

JAKARTA -- Umar Patek, salah satu otak Bom Bali I, dinilai tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Antiterorisme. Sebab, menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai, tindak pidana yang dilakukan buron teroris dunia itu dilakukan sebelum undang-undang tersebut berlaku. "Undang-Undang Antiterorisme saat ini tidak bisa berlaku retroaktif atau berlaku surut," ujar Ansyaad dalam rapat antara Badan Nasional Penanggulangan Terorism

...

Berita Lainnya