Pemerintah Banding dalam Kasus Sumiati

Majikan yang diduga menyiksa Sumiati dibebaskan pengadilan.

Selasa, 5 April 2011

JAKARTA -- Pemerintah segera mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama Madinah dalam kasus penganiayaan Sumiati, tenaga kerja Indonesia. Majikan Sumiati dibebaskan dari tuntutan penganiayaan dan denda. Konsulat Jenderal RI di Jeddah menolak keputusan hakim.

"Nantinya, kalau hasil pengadilan hak umum juga mengecewakan, akan diminta banding," kata juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, melalui pesan pendek kema

...

Berita Lainnya