Bank Penyewa Penagih Utang Harus Bertanggung Jawab

"Kami tidak akan lari," kata juru bicara Citibank.

Minggu, 3 April 2011

JAKARTA - Bank Indonesia meminta manajemen Citibank bertanggung jawab atas kasus kematian nasabah kartu kredit setelah bertemu dengan penagih utang mereka. Alasannya jelas. Para penagih utang atau debt collector itu bekerja atas nama Citibank sesuai dengan kontrak kerja kedua belah pihak. Apalagi Irzen Octa, nasabah itu, tewas di kantor Citibank.

"Mereka harus bertanggung jawab," kata juru bicara Bank Indonesia, Difi Ahmad Johansyah, kepada Tempo k

...

Berita Lainnya