KPK: RUU Tipikor Lemahkan Pemberantasan Korupsi

"Setiap masukan dan usulan untuk perbaikan, kita terima," kata staf presiden.

Rabu, 30 Maret 2011

JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi melemahkan agenda nasional pemberantasan korupsi. Sebab, di dalamnya terkandung sejumlah pasal yang muatannya tak lebih bagus dibanding undang-undang antikorupsi yang sekarang berlaku dan akan direvisi.

"RUU Tipikor harus lebih sempurna dari yang sudah ada. Bila pasal-pasal itu tidak berubah, buramlah potret pemberantasan korupsi Indonesia ke depan," kata Waki

...

Berita Lainnya