Pengamat Militer Kritik Penyadapan oleh Intelijen

"Penangkapan harus oleh polisi."

Senin, 28 Maret 2011

Jakarta -- Pengamat militer dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jaleswari Pramodhawardani, menilai substansi Rancangan Undang-Undang Intelijen yang dibahas di parlemen melenceng dari semangat awal reformasi intelijen.

Ia mengkritik kewenangan penyadapan tanpa izin pengadilan dan penangkapan yang diusulkan dimiliki oleh intelijen. Menurut dia, kewenangan itu sudah tak relevan lagi pada zaman sekarang. "Intelijen harus ditempatkan dalam kerangk

...

Berita Lainnya