Pemerintah Usulkan UU Terorisme Direvisi

Menebar kebencian dapat dikategorikan kejahatan.

Sabtu, 19 Maret 2011

JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah mengajukan usulan untuk merevisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang tersebut dinilai masih kurang tegas untuk mencegah terjadinya aksi teror.

Kepala BNPT Inspektur Jenderal Ansyaad Mbai mengatakan negara harus bertindak lebih proaktif dalam mencegah aksi teror. "Sekarang ini caranya cenderung reaktif, bom sudah meledak, aparat baru bereaksi," kata Ansyaad

...

Berita Lainnya