Partai Berwenang Recall Anggota

Sabtu, 12 Maret 2011

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh politikus Partai Kebangkitan Bangsa, Lily Chadidjah Wahid, mengenai aturan recalling anggota parlemen oleh partai politik.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.

Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai P

...

Berita Lainnya