Dua Pengikut Ba'asyir Divonis 4,5 Tahun Penjara

Terbukti mendanai pelatihan militer di Aceh.

Sabtu, 12 Maret 2011

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Syarif Usman dan Abdul Haris. Kedua orang itu dinyatakan bersalah karena menjadi penyandang dana untuk pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar.

Ketua majelis hakim Aminul Umam mengatakan Syarif bersalah karena menyetorkan uang Rp 200 juta kepada Abu Bakar Ba'asyir, Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT). Uang itu terbukti digunakan Ba'asyir

...

Berita Lainnya