Pemerintah Akui Gagal Rebut Aset Tommy Soeharto

Rabu, 9 Maret 2011

JAKARTA Kejaksaan Agung sebagai wakil pemerintah Indonesia mengaku kalah oleh Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dalam perebutan aset senilai 36 juta euro di Banque National de Paris (BNP) Paribas. Perkara itu telah diputuskan di Pengadilan Banding Guernsey pada Februari lalu.

"Pada intinya, posisi jaksa pengacara negara kalah dalam gugatan itu," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, di kantornya kemarin. "Permohonan banding Garnet

...

Berita Lainnya