Mahkamah Agung Perberat Hukuman Anggodo

Putusan MA bisa menjadi yurisprudensi untuk penuntutan dan penyelidikan perkara lain.

Jumat, 4 Maret 2011

JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Anggodo Widjojo, adik buron Anggoro Widjojo. Terpidana kasus penyuapan ini bahkan diganjar hukuman 10 tahun penjara, dua kali lebih tinggi dibanding hukuman yang diberikan pengadilan tinggi.

Krisna Harahap, anggota majelis hakim kasasi perkara Anggodo, membenarkan putusan Mahkamah Agung itu. "Anggodo bahkan juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan," kata Krisna saat di

...

Berita Lainnya