Gubernur Utama Dinilai Membahayakan Keistimewaan Yogya
Kamis, 3 Maret 2011
GUNUNG KIDUL- Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, jika gubernur dan wakil gubernur utama diadakan, keistimewaan Yogyakarta akan tamat. Menurut dia, dua posisi baru yang diusulkan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta itu melanggar konstitusi.
Gubernur Yogyakarta ini menjelaskan, Mahkamah Konstitusi akan membatalkan jabatan gubernur dan wakil gubernur kalau ada yang mengajukan judicial review
...