KILAS
MA Kurangi Hukuman Hakim Ibrahim

Selasa, 1 Maret 2011

JAKARTA -- Harapan hakim Ibrahim memperoleh keringanan hukuman terkabul. Lewat putusan kasasi, Mahkamah Agung mengurangi hukumannya menjadi tiga tahun penjara dari semula lima tahun, seperti yang diputuskan majelis hakim pengadilan tinggi. Hukuman denda bagi hakim yang tertangkap tangan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi saat menerima suap Rp 300 juta itu juga turun dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 150 juta.

Adapun majelis kasasi yang mem

...

Berita Lainnya