KILAS
KPK Tetap Berwenang Lakukan Penyadapan

Sabtu, 26 Februari 2011

JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan khusus untuk melakukan penyadapan dan mengajukan hasilnya sebagai alat bukti dalam persidangan. Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, kewenangan KPK itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Undang-undang itu mengatakan KPK punya kewenangan melakukan penyadapan. Sebab, hasil penyadapan yang lawful int

...

Berita Lainnya