Pasal Penyadapan Undang-Undang ITE Dianulir

"Pembatasan terhadap hak privasi hanya bisa dilakukan dengan undangundang."

Jumat, 25 Februari 2011

JAKARTA Mahkamah Konstitusi kemarin mengabulkan gugatan uji materi (judicial review) atas pasal penyadapan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Mahkamah, Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Mahkamah menyatakan penyadapan merupakan pelanggaran terhadap hak privasi yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, penyadapan hanya bisa dilakukan atas

...

Berita Lainnya