KASUS MUNIRKomisi Yudisial Minta Garuda Patuhi Putusan Mahkamah Agung

Senin, 21 Februari 2011

Jakarta -- Komisi Yudisial meminta PT Garuda Indonesia menaati putusan kasasi Mahkamah Agung untuk membayar ganti rugi kepada Suciwati, istri Munir Said Thalib (almarhum). "Itu akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Garuda," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Iman Anshori Saleh melalui pesan pendek kemarin.

Iman menanggapi sikap Garuda yang mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah, yang mewajibkan Garuda dan tergugat lain mem

...

Berita Lainnya